Friday, July 26, 2013

Ketentuan (Dalil) Membayar Zakat Mal

Zakat merupakan kewajiban yang masuk dalam rukun islam yang ke tiga, dimana Zakat Mal sendiri memiliki pengertian adalah Jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Syariat. Sementara di negara kita Indonesia, Zakat Mal itu juga dapat kita bayarkan kepada Badal Amil Zakat seperti yang telah dicontohkan oleh Presiden kita Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu yang lalu.

Ketentuan yang mengharuskan seseorang harus membayar zakat terdapat pada Al-Qur'an Surat At Taubah Ayat 34-35, yang artinya :

…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (Qs. at-Taubah/9:34-35)

Zakat menurut kata artinya adalah Suci, Bersih. Maka barang siapa membayar zakat itu artinya dia telah mensucikan hartanya dari kewajiban, karena sebagian dari harta yang Allah titipkan kepada kita itu ada sebagian milik orang lain yang kurang beruntung. Dengan membayar Zakat juga artinya anda telah mensucikan diri agar terhindar dari Api neraka seperti yang telah disebutkan dalam dalil diatas.

Selain pada Firman diatas, Ketentuan Zakat juga terdapat pada :

Firman Allah SWT, 
“Ambillah dari harta mereka sedekah / zakat, untuk membersikah mereka serta menghapus kesalahan mereka” (QS At Taubah [9]: 103).
Firman Allah SWT, 
“Dan dirikanlah shalat, dan bayarlah zakat hartamu” (QS. An Nisa [4]: 77).
Firman Allah SWT, 
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran di sisi Allah, mereka tiada akan berduka cita” (QS. Al Baqarah [2]: 277).
Hadis Nabi SAW. 
Pada suatu hari Rasulullah SAW beserta para sahabatnya/lalu datanglah seorang laki-lak dan bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah Islam itu”? Nabi menjawab,”Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, dan engkau dirikan shalat wajib dan engkau tunaikan zakat yang difardhukan, berpuasa di bulan Ramadhan” (HR Bukhari dan Muslim dari abu Hurairah).
Hadis Nabi SAW.
 Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. Al Bazar dan Baihaqi).
Hadis Nabi SAW. 
Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat Allah akan menguji mereka dengan bertahun-tahun kekeringan dan kelaparan (HR. Thabrani).

Semoga dengan memahami ketentuan/dalil/perintah membayar zakat ini maka kita semua dapat segera membayar zakat mal bila telah sampai pada ketentuan/nishabnya, sehingga kita akan terhindar dari siksa api neraka.

Amin, yaa Rabbal'alamin...


0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...