Saturday, June 8, 2013

Kronologi Penganiayaan Pramugari Sriwijaya Air 6 Juni 2013

Nur Febriani
Kepala Dinas BKPMD Babel, Zakaria Umar Hadi tersandung masalah serius terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang Pramugari Sriwijaya Air, pada saat perjalanannya dari Jakarta menuju Pangkalpinang dengan pesawat Sriwijaya Air pada Kamis 6 Juni 2013. Seperti apa kejadian penganiayaan itu berikut ini Infoting mengutip berita yang ditulis oleh OkeZone dalam Kronologi Pejabat Babel Pukul Pramugari Sriwijaya Air.

Menurut kuasa hukum Pak Zakaria, Elisa, mengatakan, pemukulan tersebut dilakukan karena Zakaria tengah menghadapi masalah keluarga.

“Istri Pak Zakaria ingin melakukan operasi, sehingga dia membutuhkan komunikasi dengan anak dan keluarganya,” kata Elisa di Mapolsek Pangkalanbaru, Pangkalpinang, Babel, Kamis (6/6/2013).

Saat ditegur, lanjut Elisa, kliennya tengah menelpon anaknya. “Saat itu beliau sedang menghubungi anaknya,” tuturnya.

Oleh karenannya, tambah Elisa, secara insiatif Zakaria mendatangi Mapolsek Pangkalanbaru, Pangkalpinang, untuk menceritakan semua yang dialami.

“Bapak kooperatif saja menceritakan ke polisi dan ini di luar prosedur pemanggilan,” kilahnya.

Sebelumnya, Zakaria pada Rabu, 5 Juni malam menumpang pesawat Sriwijaya Air dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Saat itu dia diminta pramugari Sriwijaya Air untuk mematikan telefon. Tidak diindahkan, Febriani, notabane sebagai pramugari senior, kembali menegur Zakaria hingga terjadi cekcok di atas pesawat.

Situasi tenang setelah pramugari dan penumpang lainnya memisahkan keduannya. Setelah satu jam penerbangan, pesawat tiba di Pangkalpinang. Saat hendak turun, Zakaria tiba-tiba memukul Febriani. Insiden itu dilerai penumpang yang lain. Zakaria kemudian dilaporkan ke polisi.

Itulah Kronologi Penganiayaan Pramugari Senior Sriwijaya Air, Nur Febriani yang  kami temukan informasinya dari Internet News. Update terbaru kasus ini, Jawa Pos menyebutkan bila terbukti melakukan penganiayaan maka Zakaria dapat di kenakan denda kompensasi sekitar Rp 400 juta, karena korban penganiayaan itu mengalami gangguan pendengaran setelah di pukul oleh Pelaku.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...