Dinas pendapatan Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan denda balik nama. ini merupakan kabar gembira bagi wajib pajak yang menunggak pajak atau telat membayar pajak. Program pemutihan yang di canangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur ini adalah salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan antisipasi kenaikan BBM yang akan segera diputuskan tak lama lagi.
“Pemutihan bisa dilakukan diseluruh Samsat di Jawa Timur mulai 17 juni –
17 september 2013″ kata Bobby soemarsono, SH, Msi kepada media
beberapa waktu yang lalu. Menurutnya melalui program pemutihan ini,
wajib pajak yang menunggak tidak dikenakan denda. Namun biaya pokok nya
tetap harus dibayar.
Pembebasan denda pajak ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak tahun ini hingga Rp. 135 Milyar, hal ini sesuai dengan data dari Dispenda bila akan ada sekitar 221.000 objek pajak yang akan membayar PKB jatuh tempo dalam masa 3 bulan pemutihan itu, ditambah sekitar 252.513 objek pajak yang membayar pkb karena pembebasan denda itu.
Program pemutihan ini rutin dilakukan sebagai kebijakan Gubernur sehubungan akan adanya Ramdhan dan Idul Fitri, dan antisipasi kenaikan BBM. Program ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
khususnya Pasal 66 ayat 1 yakni Gubernur dapat memberikan keringanan, dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah.
Dispenda berharap, bagi wajib pajak yang akan mengurus pajak untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak itu di awal waktu program telah berjalan. Jangan baru membayar pajak diakhir waktu sehingga pekerjaan akan menumpuk dan memperpanjang masa pengerjaan.
mohon informasinya...
ReplyDeletesaya baru saja dapat mobil tahun 1973
dengan plat polisi tulungagung, sedangkan saya sekarang ber KTP di surabaya.
mobil tersebut pajaknya sudah telat setahun.
saya sangat ingin sekali meng "clear" kan dan membayar pajak mobil ini dengan memakai KTP saya yg di surabaya (balik nama)
setelah saya cek antara surat dan mobilnya saya mendapati kendala sebagai berikut:
TOLONG DIBANTU INFORMASI PENYELESAIANNYA.
1. Pajak telat 1 tahun
2. warna mobil tidak sama dengan yg di stnk
3. nomor rangka depannya tidak ada huruf SA (yg selanjutnya sama semua)
4. nomor mesin kurang angka 1 digit.
misal: nomor yg di mesin SA12334567, sedangkan yg di stnk SA1234567 (jadi angka "3" nya kurang satu) ini bagaimana??
MOHON INFORMASI PENYELESAIANNYA SECEPATNYA.
agar saya bisa secepatnya dapat membayar pajak dengan rutin atas nama saya sendiri.
TERIMAKASIH
HARTONO
03171525917
Pak Hartono, Sebaiknya segera diluruskan masalah selisih Nomor Mesin STNK dan Nomor Mesin di Kendaraan dengan mendatangi Samsat setempat. antara STNK dan kendaraan harus di cek mana yang benar, yg saya kwatirkan salah satunya ada yang keliru atau dipalsukan.
ReplyDeleteyg penting proses jual beli anda harus ada tanda bukti, untuk legalitas dimata hukum.
kasus ini bisa jadi simalakama... mgk anda bisa hubungi rekan saya
Mas Antok
085649407766
saya akan balik nama mobil dari mojokrto ke kab ponorogo ,kira2 biaya balik namanya berapa ya,mumpung lagi ada pemutihan di jatim ini , mohon infonya ,terima kasih
ReplyDeleteDalam masa pemutihan ini, dihapus juga biaya balik nama kedua, ketiga dst. Jadi yang harus dibayar adalah PKB,SWDKLJ yang jumlahnya ada di STNK mobil anda. Selain itu tetap saja ada biaya penerbitan STNK dan BPKB Lho yaa... untuk info lebih lanjut segera kunjungi Samsat Mojokerto untuk proses pencabutan berkas.
ReplyDeleteSaya beli motor sama surabaya tapi beda wilayah dan pajak mati 3tahun hampir 4tahun bulan 10 ini trus stnk masih berlaku 1 tahin lagi, saya konfirmasi kesi penjual katanya mumpung ada pemutihan di urus pajak dan sekalian balik nama.. yang saya tanyakan adalah bagaimana proses balik nama syarat dan biaya apa saja yang di bayarkan???
ReplyDelete