Friday, August 16, 2013

Undang Undang Anti Money Politic Tahun 1999

Begitu memprihatinkan kondisi politik di negeri ini, berdasarkan tinjauan Infoting begitu banyak masyarakat kita yang berpendapat bahwa mereka tidak akan memilih/mencoblos bila tidak ada calon pemimpin yang bersedia membayar dalam jumlah tertentu yang di istilahkan dengan "pangestu". padahal dalam konstitusi jelas praktek pangestu merupakan salah satu contoh praktek money politik yang melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang Undang  yang tertuang dalam Undang Undang No. 3 Tahun 1993 Pasal 73 Ayat 3 yang  berbunyi :

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Pada hal praktek money politik itu sebenarnya hanya akan memberi keuntungan sesaat bagi masyarakat yang menerima suapan, lebih jauh money politik itu bakal merusak negara ini karena para pemimpin yang melakukan praktek money politik bakal melakukan praktek korupsi untuk mengembalikan uangnya yang digunakan untuk modal kampanye.

Dengan kenyataan tersebut tentu saja asal muasal korupsi juga berasal dari kebiasaan masyarakat yang meminta atau menerima uang suap saat pemilihan berlangsung. Sehingga korupsi itu merupakan penyakit masyarakat yang harus segera di bersihkan. Memberi pemahaman akan pentingnya demokrasi yang bersih yang dimulai dari pedesaan sangatlah penting, adalah PR bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelatihan atau pendidikan politik bersih ini. 

Dengan Infoting publikasikan Undang Undang Anti money Politic ini, kami berharap Calon pemimpin menyadari bahwa money politik itu hukumnya haram, dan masyarakat kita juga lebih sadar untuk menciptakan suasana politik demokrasi yang benar benar bersih agar negara ini juga bersih dari tindakan korupsi ke depannya.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...