Tuesday, August 20, 2013

Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang sangat tidak kita kehendaki dan sesuatu yang tidak di duga, bisa jadi kecelakaan itu terjadi karena kecerobohan atau karena musibah. Untuk itu berhati hati dan bersabarlah bila di jalan raya, namun bila kecelakaan terjadi dan anda memiliki kelengkapan dalam berkendara maka kecelakaan anda akan dicover oleh Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Kecelakaan. Mengapa anda di cover Jasa Raharja? karena setiap tahun pemilik kendaraan memiliki kewajiban membayar pajak PKB dan SWDKLJ atau Jasa raharja sebesar Rp. 35.000.

Kecelakaan berkendara bisa terjadi saat anda mengendarai kendaraan sendiri, naik kendaraan umum seperti Bus, Kereta Api, Kapal Laut (pelni) maupun Pesawat Terbang. Seluruh penumpang dan kru angkutan laut bila terjadi kecelakaan dalam perjalanan akan di cover oleh Jasa Raharja. Sebagai penumpang angkutan umum anda telah membayar Asuransi sekian persen dari harga tiket sesuai peraturan yang berlaku, sehingga adalah hak penumpang menuntut Klaim Asuransi bila terjadi kecelakaan dengan kendaraan umum. 

Tidak hanya kendaraan umum, dengan kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor anda punya hak untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja. Adapun klaim yang bisa anda ajukan adalah bila terjadi kematian terhadap keluarga anda karena kecelakaan, terjadi cacat tetap maupun tidak tetap sehingga menimbulkan biaya rumah sakit.

Waktu Klaim Asuransi memiliki masa kadaluarsa sehingga gugur atau tidak disetujui bila pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, dan tidak dilakukan penagihan sampai kurun waktu 3 bulan setelah pengajuan disetujui berdasarkan prosedur Jasa Raharja.

Prosedur/Cara Klaim :
  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat, kemudian Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat yang ditanda tangai oleh kasatlantas, Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat, KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
  2. Arsip atau bukti lain yang diperlukan bila korban luka-luka adalah Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Bila korban meninggal dunia buktinya adalah Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
  3. Penting untuk diketahui bahwa Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma. 
  4. Jenis Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan), Santunan kematian, Santunan cacat tetap. adapun Ahli waris yang berhak menerima santunan bila terjadi kematian adalah Janda atau dudanya yang sah, Anak-anaknya yang sah dan Orang tuanya yang sah.
Dengan demikian bila anda atau anggota keluarga anda terlibat kecelakaan sehingga menimbulkan biaya, cacat bahkan kematian, dimana kejadian itu diketahui oleh polisi maupun tidak diketahui polisi maka segeralah urus Surat Laporan Kecelakaan, Simpan semua kuitansi biaya rumah sakit yang asli dan ber stempel karena itu akan menjadi berkas yang diperlukan. Perlu di ingat bahwa biaya yang ditimbulkan karena pengobatan tradisional tidak akan menerima santunan dari Jasa Raharja.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...