Sanksi Hukum Menanti Apriani Susanti (Sopir Xenia Celaka di Tugu Tani) - Hukuman apa yang pantas untuk seorang yang lalai dalam berkendara seperti ini? banyak komentator yang mengharapkan hukuman mati atau seumur hidup untuknya. Apriani Susanti mengendarari mobil tanpa STNK dan juga SIM, menabrak pejalan kaki dengan kecepatan tinggi hingga menewaskan 9 orang tanpa ada niat untuk menginjak pedal REM. Kecelakaan ini diawali karena Apriani sedang mabuk setelah dugem semalam dalam acara ulang tahun temannya. Sanksi hukum Apriani dalam kecelakaan ini bisa mendekam di penjara lebih dari 5 tahun itulah yang diungkapkan penyidik lalu lintas wilayah hukum setempat.
Ditambah lagi karena dia terbukti secara medis mengkonsumsi Narkoba maka pasal untuk pelanggaran ini semakin menambah berat sanksi kecelakaan. hingga berita ini diturunkan belum ada wacana tuntutan dari pihak keluarga yang tertimpa kecelakaan.
ini adalah liputan beritanya :
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Gumelar mengaku prihatin dengan kecelakaan yang menyebabkan 9 orang tewas di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Linda mengatakan hukum tidak bisa dibeda-bedakan meski sopir Xenia hitam itu adalah wanita.
"Saya kira ini negara hukum, peraturan hukum yang kita tegakkan dan tidak bisa kita membeda-bedakan antara perempuan dan laki-laki," kata kata Linda sebelum mengadakan rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
"Saya kira ini negara hukum, peraturan hukum yang kita tegakkan dan tidak bisa kita membeda-bedakan antara perempuan dan laki-laki," kata kata Linda sebelum mengadakan rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...