Hukum Apriyani Susanti - Jeratan pasal berlapis untuk Apriyani yang telah mengemudikan Xenia hingga menabrak pejalan kaki di trotoar sekitar simpang tugu tani jakarta hari minggu lalu telah menantinya. Ingin tahu Sanksi Hukum yang menantinya, Berikut ini adalah pasal pasal yang bisa menjerat Apriyani.
Pasal 310, 283, 287, 288 dan 310 Undang Undang Tentang LLAJ
- Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia
- Mengemudi dalam kondisi mabuk
- Kecepatan maksimal berkendara
- Tidak membawa SIM dan STNK
Pasal 127 UU 35/2009
- Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 359 KUHP
- Kelalaian sehingga mengakibatkan kematian
Dengan dakwaan tersebut maka sanksi hukum yang menjerat Apriyani bisa dipenjara hingga 6 tahun.
Hukuman 6thn Penjara gk setimpal dengan perbuatan-y..
ReplyDeleteSeharus-y hukum di Indonesia lebih tegas seperti hukum di AS..
Klo bisa Apriyani Si gajah Bengkak dihukum Mati...!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Dasar Gajah gk punya Otak udah bengkak jelek tolol lagi...kebanyakan makan tai sm nyabu tuch gajah sampe otak-y bleng!!!!