Sunday, January 29, 2012

Hak Asuh Anak Setelah Bercerai

Hak Asuh Anak Setelah Bercerai - Kita sering mendengar ungkapan bahwa Mantan istri itu benar adanya, Namun tidak benar kalau ada mantan anak yang artinya bahwa hubungan anak dengan orang tuanya tidak akan terputus sampai kapanpun sehingga tanggung jawab terhadap si anak adalah tanggung jawab ibu dan ayahnya. Dalam beberapa kasus perceraian anak sering menjadi bahan rebutan karena masing masing orang tua merasa lebih berhak untuk memilikinya. Padahal anak adalah titipan dari Tuhan, sehingga kedua orang tua apapun yang terjadi punya kewajiban untuk mengasuh dan mendidiknya hingga dewasa.

Dalam Islam Seorang ibu lebih berhak untuk mengasuh anak dari hasil perceraian karena seorang ibu lebih banyak memiliki kasih sayang dibanding ayah sehingga hak asuh tinggal lebih baik pada ibunya. Namun hal ini tidak melepaskan tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya untuk tetap menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan hingga batas usia dewasa. Jadi, meski anak hasil perceraian tinggal bersama ibunya namun seorang ayah tetap berkewajiban untuk memberi jaminan finansial/uang untuk biaya hidup anak dan biaya pendidikan. Selain itu seorang ayah juga punya hak pula untuk mengawasi dan mengasuh anaknya.

Dengan keterangan tersebut jelas bahwa : Hak asuh tinggal anak hasil perceraian lebih baik pada ibunya, namun sang ayah tetap punya kewajiban untuk mendanai biaya kehidupan dan pendidikan anaknya. Sehingga tidak ada alasan pula bagi seorang ibu untuk melarang ayahnya bertemu dengan anaknya kecuali ada hal tertentu yang terjadi pada sang ayah sehingga bila pertemuan tersebut malah merusak masa depan sang anak. Pertalian darah antara ayah dengan anak dan ibu dengan anak tidak akan terputus meskipun terpisahkan raga sekalipun.

Terima kasih atas kunjungannya, jika anda memiliki masalah dan ingin diselesaikan masalahnya disini, anda bisa berkomentar disini. Karena teman teman disini akan mencoba membantu permasalahan anda dengan ikhlas.

2 comments:

  1. Bila ada spsg klrg yg bercerai,dn hk asuh dh ad dtgn istri tapi mntan suami bersikeras untuk ambil anak itu jika sg mntn istri itu menikah lagi,,apabila itu di ajukan ke pengadilan apa si mntan suami itu kna jeratan hukum apa tidak?terimakasih

    ReplyDelete
  2. Setelah bercerai lebih dari 3 bulan, bila isteri menikah dengan pria lain itu adalah hak si wanita.

    Bila keputusan pengadilan telah memutuskan hak asuh anak ada di tangan isteri maka mantan suami tidak diperbolehkan mengambil hak asuh anak secara paksa kecuali hanya untuk bertemu atau menjenguk.

    Memaksa dengan kekerasan si mantan suami bisa dijerat hukum tentang tindakan kekerasannya dan membuat orang lain merasa tidak nyaman
    Indonesian Lawyers

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...