Sunday, March 18, 2012

Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan Islam - Nikah siri atau nikah dibawah tangan dalam pandangan agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi yaitu Rukun nikah. Namun perbedaannya adalah Anda tidak memiliki bukti otentik (secara hukum Indonesia/dunia) bila telah menikah atau dgn kata lain tidak mempunyai surat sah (buku nikah) sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum namun anda tidak memilikinya. Namun perlu dipikirkan dgn sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah siri. Tidak ada salahnya Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin utk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal. agar mendapat pengakuan secara sah di mata agama dan juga dibenarkan secara hukum di Indonesia.

Meskipun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah siri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dgn sang suami sehingga harus berpisah misal, sedangkan anda tak mempunyai kuat secara hukum, maka anda tidak dapat menuntut di muka pengadilan akan kenyataan tersebut. Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yg nanti memerlukan kartu identitas (Akta Kelahiran) dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tua tak mempunyai surat-surat resminya. Tuntutan hak waris dan hak asuh anak tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dengan kenyataan kekurangan inilah sehingga menikah siri itu dihindari.

Oleh karena jangan jadikan nikah siri; hanya sebagai jalan pintas utk keluar dgn mudah dalam mengatasi persoalan. Tetapi coba dulu utk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya. dan sangat disayangkan, ternyata menikah siri belakangan ini hanya untuk menghalalkan hubungan badan dan perselingkuhan. Banyak pejabat dan orang penting di negeri ini menjalankan nikah siri hanya untuk memiliki wanita simpanan atau WIL.

Bila niat seseorang menikah siri itu adalah untuk berniat jahat, seperti melukai orang lain dalam hal ini istri tua maupun istri muda, menguasai harta, menghalalkan perzinaan/perselingkuhan maka hal ini di haramkan. Karena sesuatu itu berakibat baik atau buruk tergantung dari Niatnya. Bila niat yang ditanamkan dalam hati dan penuh keyakinan adalah Ibadah maka hal itu akan menjadikan amal kebajikan.

1 comment:

  1. jadi nikah siri itu boleh y dlm agama islam tapi bolehkah saya tau dalil yang berkenaan dgn nikaH siri ini???
    terimakasih, sangat bermanfaat sekali ^^

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...