Disposisi adalah Tindakan atau lanjutan dari pimpinan kepada bawahan yang berupa memo atau perintah yang menjelaskan tentang pekerjaan apa yang seharusnya dikerjakan dan siapa penanggung jawabnya sesuai keinginan pimpinan. Disposisi biasanya merupakan tindakan yang diambil pimpinan sehubungan adanya surat masuk dari luar instansi maupun dari dalam instansi itu sendiri. Meskipun bagian administrasi memahami akan isi dan maksud surat itu namun yang berhak menindak lanjuti atas surat tersebut adalah Pimpinan sehingga pimpinan perusahaan atau instansi akan mengeluarkan disposisi dalam lembar lain atau dalam lembar surat itu juga.
Disposisi sebenarnya sudah biasa kita dengar dalam hal urusan surat menyurat maupun dalam hal tindakan pimpinan kepada anak buahnya. disini kami hanya mencoba memberikan pengertian secara sederhana agar pengertian disposisi semakin mudah untuk dipahami.
nice bro, semoga bermanfaat pengertian ini, terutama untuk yang membutuhkannya.
thanks masbro..
ReplyDeleteterimah kasih banyak ya
ReplyDeletenoted,thanks
ReplyDeleteKalau disposisi dalam proses pengajuan SPPL di LH (Lingkungan Hidup) itu apa ya ?
ReplyDeleteSaya lagi proses SPPL di LH (lingkungan Hidup) dan berkas pengajuan sppl saya baru masuk di bagian disposisi, itu artinya apa ya ? Tolong pencerahannya thx
ReplyDeleteKalau disposisi dalam proses pengajuan SPPL di LH (Lingkungan Hidup) itu apa ya ?
ReplyDelete