Monday, April 30, 2012

Pengertian Disposisi

Disposisi adalah Tindakan atau lanjutan dari pimpinan kepada bawahan yang berupa memo atau perintah yang menjelaskan tentang pekerjaan apa yang seharusnya dikerjakan dan siapa penanggung jawabnya sesuai keinginan pimpinan. Disposisi biasanya merupakan tindakan yang diambil pimpinan sehubungan adanya surat masuk dari luar instansi maupun dari dalam instansi itu sendiri. Meskipun bagian administrasi memahami akan isi dan maksud surat itu namun yang berhak menindak lanjuti atas surat tersebut adalah Pimpinan sehingga pimpinan perusahaan atau instansi akan mengeluarkan disposisi dalam lembar lain atau dalam lembar surat itu juga.

Pahami juga Pengertian System yang telah kami sampaikan pada postingan sebelumnya

Disposisi sebenarnya sudah biasa kita dengar dalam hal urusan surat menyurat maupun dalam hal tindakan pimpinan kepada anak buahnya. disini kami hanya mencoba memberikan pengertian secara sederhana agar pengertian disposisi semakin mudah untuk dipahami.

nice bro, semoga bermanfaat pengertian ini, terutama untuk yang membutuhkannya.

6 comments:

  1. Kalau disposisi dalam proses pengajuan SPPL di LH (Lingkungan Hidup) itu apa ya ?

    ReplyDelete
  2. Saya lagi proses SPPL di LH (lingkungan Hidup) dan berkas pengajuan sppl saya baru masuk di bagian disposisi, itu artinya apa ya ? Tolong pencerahannya thx

    ReplyDelete
  3. Kalau disposisi dalam proses pengajuan SPPL di LH (Lingkungan Hidup) itu apa ya ?

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...