Badan Kepegawaian Negara membentuk fungsi Analis Kepegawaian dengan tujuan untuk meningkatkan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang Kepegawaian. Di samping itu, BKN dapat lebih maksimal melakukan Manajemen PNS jika didukung berbagai pihak-pihak terkait, seperti KeMen PAN & RB dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk itu, hendaknya instansi-instansi pemerintah di pusat dan daerah menegakkan NSP di bidang Kepegawaian yang ditetapkan BKN. Oleh sebab itu Eko Sutrisno menegaskan bahwa Analis Kepegawaian Mesti meningkatkan kompetensi guna meningkatkan kemampuannya dalam menjalankan fungsi tertentu.
Berdasarkan tinjauan saya pada website BKN dapat ditarik kesimpulan bahwa BKN perlu meningkatkan SDM Analis Kepegawaian guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta integritas di bidang kepegawaian. Selain itu diperlukan strategi yang harus dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan memilih tenaga ahli yang sesuai dengan bidang tugasnya dan harus dihitung secara benar berapa jumlah tenaga analis yang diperlukan. Edy Sujitno mengharapkan agar setiap PNS dapat bekerja secara proaktif demi terwujudnya kinerja birokrasi yang lebih baik.
Lebih jauh lagi tentang analis kepegawaian Djoko Sutrisno menjelaskan bahwa Kinerja pegawai lebih terukur melalui jabatan fungsional tertentu dibandingkan jabatan fungsional umum. Untuk itu, jabatan fungsional tertentu akan terus lebih diutamakan dan jabatan fungsional umum akan dikurangi. Dengan demikian, pemerintah terus berupaya untuk mendorong para PNS yang masih menjadi fungsional umum untuk dapat menjadi fungsional tertentu.
Itulah fungsinya diadakan diklat BKN, sehingga kita semuba berharap agar diklat ini berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil terbaik pula untuk meningkatkan kepegawaian yang benar benar profesional.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...