Eyang Subur adalah seorang muslim, namun karena dia telah mengaplikasikan ilmu agama dengan tidak pada jalurnya maka Eyang Subur disimpulkan telah mengajarkan ilmu yang menyimpang, tapi belum sampai menyesatkan. Berikut ini Infoting mengutip berita dari Antara News : Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur
telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena ia telah
mempraktikkan perdukunan dan ramalan.
"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Senin.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.
Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang.
MUI pun meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Meski dinilai telang melakukan penyimpangan, namun praktik yang dilakukan Eyang Subur belum sampai pada penodaan agama, ujar Ma'ruf.
"Apabila dia tidak bertobat maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi," katanya.
Lebih lanjut MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertaubat dan MUI akan memantau apakah ia berubah atau tidak.
Terhadap pengikut Eyang Subur, MUI meminta agar mereka berhenti mengikuti Eyang Subur.
MUI meminta masyarakat terutama umat Islam tidak terprovokasi. MUI juga meminta agar fatwa tersebut tidak dijadikan dalih untuk melakukan tindak kekerasan.
"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Senin.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.
Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang.
MUI pun meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Meski dinilai telang melakukan penyimpangan, namun praktik yang dilakukan Eyang Subur belum sampai pada penodaan agama, ujar Ma'ruf.
"Apabila dia tidak bertobat maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi," katanya.
Lebih lanjut MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertaubat dan MUI akan memantau apakah ia berubah atau tidak.
Terhadap pengikut Eyang Subur, MUI meminta agar mereka berhenti mengikuti Eyang Subur.
MUI meminta masyarakat terutama umat Islam tidak terprovokasi. MUI juga meminta agar fatwa tersebut tidak dijadikan dalih untuk melakukan tindak kekerasan.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...