Aturan menulis di Blog, web Blog, Situs maupun di surat kabar hampirlah sama, yaitu dilarang mencemarkan nama baik maupun tulisan yang mengandung fitnah sehingga merugikan pihak lain baik perseorangan maupun suatu lembaga. Sebuah pengalaman pahit dialami seorang penulis Surat Pembaca di harian Kompas dan suara pembaruan, tulisan itu dimuat tahun 2006, yang ditulis oleh Khoe Seng Seng (Aseng) (48th).
Aseng pada waktu itu menulis surat yang berisikan keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di Mall ITC Mangga Dua, yang disebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), tapi yang diakui oleh pemprop DKI Jakarta ternyata hanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) membantah dan mengadukan permalahan ini ke Polisi karena Aseng dianggap melakukan pencemaran nama baik perusahaan, Kasus ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung dan MA memutuskan bila Aseng bersalah dan berkewajiban membayar denda sebesar 1M.
Kontras memberi dukungan kepada Aseng atas permasalahan ini seperti kasus Prita pada tahun 2008 silam, misinya tentu melawan putusan denda 1M, karena menurut Haris Azhar (koordinator kontras) ini merupakan bentuk kesemena-menaan hukum yang dialami Khoe Seng Seng.
Apakah bentuk dukungan itu berupa pengumpulan dana atau hanya solidaritas untuk penegakan hukum saja, untuk hal ini belum ada kesimpulan, yang jelas Kontras akan membuat website dukungan untuk Seng Seng. Teman teman dan pelanggan Aseng banyak memberi dukungan dan semangat, namun hal ini justru membuat Aseng semakin pusing.
Photo dan sumber berita dari www.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...