Komisi Perlindugan Anak Indonesia mengecam keras pernyataan Daming Sanusi yang menjawab dengan candaan atas pertanyaan wartawan terkait kasus Pemerkosaan yang tersangkanya diduga adalah Ayah Korban, korban kini memang telah meninggal namun berdasarkan test laboratorium dan visum didapatkan bukti bila korban meninggal karena terinfeksi saluran kencing sehingga ada dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini.
Pihak kepolisian berupaya semaksimal mungkin untuk mengorek informasi dengan memanggil 19 saksi yang berhubungan dekat dengan korban, para saksi adalah anggota keluarga dan tetangga dekat korban.
Hasil investigasi semakin mengerucut, dan informasi terbaru menyebutkan bila kepolisian telah menetapkan Ayah Korban dengan inisial "S" sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak perempuan usia 11 tahun ini.
Pernyataan Daming yang menyebutkan bahwa "Tidak seharusnya tersangka pemerkosaan di hukum berat hingga hukuman mati karena pada saat terjadi pemerkosaan yang kerap terjadi antara pemerkosa dan yang diperkosa sama sama menikmati" yang diikuti dengan gelak tawa para wakil rakyat di Komisi III DPR RI.
Sontak saja pernyataan Daming Sanusi dan gelak tawa wakil rakyat itu mendapat kecaman keras dari KPA dan awak media yang meliput dan mengawal kasus pemerkosaan hingga meninggal ini.
Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Komisi III DPR tidak perlu melakukan uji kelayakan lagi terhadap daming sanusi untuk menjadi Hakim Agung, karena dengan pernyataan Daming tadi jelas saja dia sudah melukai rakyat Indonesia dan ribuan korban koban perkosaan yang terjadi di tahun 2013 ini.
Jika Daming tetap dicalonkan menjadi Hakim Agung dan tidak memperdulikan kecaman kami (KPA) maka KPA bisa mengerahkan masa untuk menggugat pernyataan Daming Sanusi.
Apa pendapat anda terhadap kasus seperti ini? demi keadilan dan kebenaran tentu anda akan membela KPAI dan korban bukan? kecuali anda adalah termasuk dalam golongan pemerkosa....
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...