Demi kenyamanan penumpang dan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di beberapa titik transportasi PT. KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengumumkan kebijakan baru naik kereta api atau sebut saja Aturan Baru Naik Kereta api di Surabaya. Berikut ini Infoting menyampaikan informasi aturan tersebut agar masyarakat umum, masyarakat jawa timur memahaminya sehingga tidak kecele dalam perjalanan.
Kebijakan Baru PT. KAI Daops 8 Surabaya
- Keberangkatan kereta jarak sedang dan jauh (lintas provinsi) hanya dari stasiun Gubeng dan pasar Turi.
- Keberangkatan kereta jarak sedang dan jauh dari Stasiun Kota dipindah ke Stasiun Gubeng, kecuali kereta lokal (dalam provinsi).
- Kereta jarak sedang dan jauh tidak berhenti di stasiun Wonokromo, Krian, dan Sepanjang
- Kereta lokal tidak berhenti di stasiun Kedinding Surabaya, Boharan, Mojokerto, Wonokerto, Sidoarjo, Sukorejo, Sengon, Pasuruan, Pakisaji, Malang dan Pogajih, Blitar
- Pembelian tiket kereta jarak sedang dan jauh pada hari H (go show) tidak dilayani, kecuali kereta lokal.
- Penumpang kereta ekonomi jarak sedang, jarak jauh da kereta lokal berangkat dari Gubeng (dilayani masuk/keluar) di stasiun lama Jalan Gubeng Pojok.
- Penumpang kereta bisnis dan eksekutif jarak sedang dan jarak jauh berangkat dari Gubeng dilayani (masuk/keluar) di stasiun baru Jalan Gubeng Masjid.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Sumarsono, aturan baru tersebut di susun dengan tujuan agar Kereta Jurusan Jakarta, Bandung dan Jogjakarta lebih efisien karena tidak berhenti di stasiun Wonokromo, Krian dan Sepanjang.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...