Persyaratan Kredit Motor Terbaru - Sehubungan dengan ketentuan baru dari BI dimana harus ada batasan minimal DP pengajuan kredit motor dan kredit apa pun itu, maka pada kesempatan kali ini kami akan mencoba mengupasnya. Berdasarkan aturan baru pinjaman maka BI mengeluarkan ketetapan pinjaman untuk kredit adalah dengan DP atau uang muka sebesar 25% atau 30%. Sehingga kebanyakan dealer dan pedagang property juga mengaku keberatan atas keputusan ini, karena bisa menurunkan angka penjualan mereka.
Beberapa dealer ada yang mencoba menyiasati dengan melakukan kerjasama dengan pihak bank syariah yang bisa menjalankan pinjaman dibawah 20 persen. Berikut ini chens blog akan menyampaikan Persyaratan Kredit Motor Terbaru di Oto Finance dan Finance lain pada umumnya. Adapun hal yang perlu anda persiapkan adalah sebagai berikut :
- ID Pemohon (KTP)
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon
- Slip Gaji atau Keterangan Penghasilan(untuk karyawan)
- ID Suami/isteri (khusus status kawin)
- Akte cerai (khusus janda/duda)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Rekening Air,Listrik,Telp
- NPWP
- Siup/Bukti Usaha/Situ (Wira usaha)
Itulah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk mendapatkan kredit motor di Oto dan finance lain pada umumnya. Namun juga harus ada DP antara 25% hingga 30% lho yaa.
Sebenarnya apasih tujuan dinaikkannya persentase DP kredit itu? Menurut analisa kami adalah :
- Untuk menghindari terjadinya kredit macet
- Untuk menghindari kenakalan para kreditor nakal yang suka membayar Dp seminimal mungkin dan sudah bisa menikmati fasilitas yang ada. kemudian angsuran tidak dibayar.
- Untuk menekan populasi Kendaraan roda Dua dan Pribadi
Itulah catatan ringan kami tentang adanya kebijakan kenaikan persentase kreditan dari BI, untuk informasi terbaru lainnya temukan hanya di Chens Blog
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...