SBDK - Suku Bunga Dasar Kredit adalah persentase suku bunga yang ditetapkan Bank atas pengajuan kredit nasabah berdasarkan beberapa kategori, diantaranya adalah Kredit Korporasi, Kredit Ritel, Kredit KPR dan Kredit non KPR. Jika anda ingin mengajukan kredit disuatu bank maka anda sebaiknya memahami dan mengetahui besarnya SBDK yang ditetapkan pada bank tersebut, sebagai perbandingan atas Suku Bunga tersebut anda bisa melihat pada laporan SBDK yang dikeluarkan BI - Bank Indonesia.
Karena besar kecilnya Suku Bunga sangat berpengaruh pada besarnya angsuran dan fasilitas layanan yang di tawarkan oleh bank tersebut. Paket kredit yang mudah dan tak berbelit belit terkadang menggunakan penerapan Suku Bunga yang lebih tinggi. Sementara untuk SBDK yang rendah biasanya harus menyertakan berbagai persyaratan yang terkadang membuat nasabah lelah dan kesulitan dalam pengajuan kredit.
Berdasarkan pantauan kami pada papan pengumuman BI terhadap besaran Suku Bunga, kami menyimpulkan Bank BCA menempati urutan SBDK Terendah dengan besaran Suku Bunga untuk Korporasi 9%, Ritel 10.5%, KPR 9,5%, Non KPR 8,18%.
Namun untuk bank Lokal, Suku bunga terendah dipegang oleh Bank Riau Kepri dengan nilai SBDK adalah Korporasi 7,09%, Ritel 7,34%, KPR 7,11%, non KPR 8,75%.
Meski ini berita baru kami rilis namun besarnya suku bunga ini jangan dijadikan patokan, karena sewaktu waktu bisa menaikkan suku bunga tanpa melakukan pemberitahuan, untuk anda yang ingin mengetahui kebenaran berita terkini bisa mendatangi bank setempat atau kunjungi berita terbaru lainnya DISINI
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...