Tuesday, November 20, 2012

Contoh Perdes-Aturan Kampung/Desa

Meski ada istilah lain lalang lain belalang, lain lubuk lain ikannya yang artinya Beda desa beda cara namun dalam perbedaan itu pasti ada kesamaannya karena Desa atau Kampung kita berada dalam satu wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat dan kekuatan hukum kita sama yaitu berdasarkan UUD dan Pancasila. Berikut ini Infoting, akan berbagi artikel atau catata kecil tentang Contoh Perdes (peraturan desa) atau Aturan Kampung. 

Dimana contoh aturan kampung/desa ini kami ambil dan kami simpulkan secara umum semoga bermanfaat untuk bersama agar tidak terjadi perselisihan dan pertikaian.

Contoh Aturan Kampung/Desa :
  1. Desa merupakan salah satu lembaga hukum yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau Lurah. Dimana sistem pemilihan Kepala Desa satu wilayah dengan wilayah lain akan terdapat perbedaan (ada yang ditugaskan karena penunjukkan pemerintah, ada juga yang dipilih oleh Penduduk Desa setempat).
  2. Setiap Desa harus memiliki aturan yang memuat dan mematuhi Aturan dan perundang undangan yang berlaku di NKRI, karena bila setiap terjadi kesalahan atau pelanggaran maka yang bersangkutan akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku dan undang undang yang berlaku.
  3. Bila terjadi perselisihan permasalahan sosial maka Aparat Desa berkewajiban untuk menegur, meluruskan dan memberi sanksi terhadap pelaku.
  4. Bila terjadi tindakan kriminal di desa setempat maka setiap orang (penduduk desa) berhak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat yang berwenang (Kepolisian).
  5. Sanksi atas permasalahan Sosial akan diputuskan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan seadil adilnya.
  6. Sistem keamanan desa menggunakan sistem Siskamling, dimana setiap Penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan pengamanan dan memperoleh ketentraman.
  7. Pendapatan Desa diperoleh dari Bantuan pemerintah daerah dan pusat, Hibah, Kewajiban dari pengelola Tanah Kas Desa (Bengkok), Pariwisata, Parkir, Pajak Hasil Hutan, dan pajak jual beli.
  8. Sistem Pengairan disesuaikan (diatur dan dijadwalkan oleh Jogo Tirto - aparat pengatur air).
  9. Setiap Aparat Desa, mempunyai kewajiban untuk untuk peduli terhadap penduduk untuk terus meningkatkan Pendidikan dan kualitas Sumber Daya Manusia. (setiap anak usia sekolah wajib mengenyam dunia Pendidikan)
  10. Setiap Aparat Desa, mempunyai kewajiban untuk memberi pengertian dan pemberitahuan atas adanya aturan dan undang undang baru yang harus diterapkan, Mengingatkan aturan UU lama bila ada indikasi akan terjadi pelanggaran.
  11. Setiap Penduduk wajib berketuhanan yang maha Esa, Menghormati yang berlainan agama, Bersama sama memakmurkan agama masing masing - mematuhi dan taat beribadah sesuai agamanya masing masing.

Itulah beberapa Aturan Desa/Kampung yang dapat kami sampaikan, semoga ini bisa menjadi ciri khas tersendiri di Daerah kampung kita masing masing.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...