Thursday, December 13, 2012

Tanah Negara Kok di Gadaikan?

Melanjutkan berita kami terdahulu tentang Sengketa Lapangan Kissawa di Jl. Dukuh Kupang Barat No. 17 dan 19 - Surabaya. Seperti yang pernah kami tulis sebelum ini bahwa Sengketa tanah ini telah terjadi berulang kali atas tanah tersebut, namun warga setempat berhasil mengusirnya. Tercatat dalam ingatan warga ada 3x pemagaran yang dilakukan oleh para penyerobot tanah, mereka semua memegang surat cinta tanah tersebut.

Nah, kali ini Mufid Syafid adalah orang yang merasa memegang IPT (ijin Pemakaian tanah) mencoba untuk menempati dan menguasai tanah aset milik Pemerintah Kota (pemkot) surabaya itu. namun lagi lagi warga sekitar yang diwakili oleh Ketua RW dan RT setempat serta Pak Sutaji yang menempati warung disekitar lapangan itu berusaha mempertahankan tanah tersebut agar tetap menjadi fasilitas umum yaitu Lapangan Olah Raga dan tempat bermain serta RTH (Ruang Terbuka Hijau).

Menurut pengakuan dan penjelasan dari RT/RW setempat prosedur memperoleh IPT tersebut tidaklah tepat dan terjadi kesalahan, ada oknum atau aparat desa yang melakukan pemalsuan tanda tangan warga. hal ini dapat dibuktikan dengan pengakuan tertulis.

Kejanggalan lain dari cara memperoleh tanah tersebut adalah : Mufid Syafik memperoleh tanah tersebut dari lelang yang dilakukan Bank Mega. padahal menurut aturan yang berlaku, tanah kosong milik Pemerintah tidak bisa di jadikan anggunan pinjaman bank. karena surat surat tanah tersebut adalah milik Negara baik yang dikuasai Pemkot, Provinsi maupun Pusat.

Secara hukum, saat ini Mufid Syafik bisa saja merasa menang karena memegang IPT, dan HPL namun warga setempat bersikukuh bahwa aparat yang berwewenang seharusnya menelisik dan menelusuri asal muasal bisa terbitnya IPT tanah tersebut karena sudah puluhan tahun tanah tersebut dibiarkan dan tidak dikelola oleh siapa pun sehingga warga sekitar merawat dan menjadikannya Fasilitas Umum. Namun, kini setelah tanah rawa rawa menjadi lapangan yang terawat tiba tiba ada oknum yang mencoba untuk menguasainya.

Untuk menghindari sengketa yang berkepanjangan, seharusnya Pemerintah Kota yang berwewenang atas masalah ini segera meluruskan sengketa tanah ini agar perselisihan segera berakhir.

Aparat Hukum dan Pemerintah seharus juga mempelajari lebih jauh dan mendalam agar tanah milik Pemkot tidak lepas untuk dikuasai perseorangan. Warga sekitar tidak bermaksud untuk menghalangi siapa pemilik tanah tersebut asalkan jelas dan benar prosedur yang digunakan.

Selama ini pun, tidak ada aparat berwewenang dari DPBT yang datang untuk meluruskan. 

Warga berkomitment untuk menyelamatkan aset Pemkot agar tidak dikuasai oleh pihak perseorangan, untuk itu  ada baiknya bila kita yang mengerti tata krama dan aturan turut membela warga, Apalagi anda yang mengerti hukum - Adanya indikasi pemalsuan surat surat dan juga permainan dibawah meja patut untuk ditelusuri guna mengungkap kejahatan mafia tanah dan Korupsi meskipun itu kecil.

Ketua RW/RT dan Pak Taji sudah dua kali dilaporkan oleh Mufid Syafik ke Polwiltabes karena berusaha menghalangi upaya Mufid untuk menempatkan Batu Pondasi dan Bahan Bangunan. Namun Ketua RW tersebut membantah telah menghalang halangi karena Proses mediasi dan hasil hearing menyatakan bila Sengketa ini masih diproses dan kedua belah pihak dilarang menempatkan apa pun dan melakukan aktivitas apa pun.


0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...