Rabu yang lalu, yaitu 19 Desember 2012 hingga minggu lalu pemegang IPT Tanah Kavling 17,19 Dk. Kupang Barat I Surabaya berhasil membangun pagar beton sisi utara lapangan hingga hari Minggu 23 Desember. maka pada hari minggu itu juga Oknum Aparat yang mengamankan (back up) kegiatan pemagaran tersebut di interogasi warga setempat sehingga seluruh pekerja dan keamanan itu menghentikan pekerjaan dan meninggalkan lapangan Kissawa.
Saat itu warga RW VIII sedikit bernafas lega karena proses pembangunan pagar berhasil di hentikan.
Namun pada hari Rabu 26 Desember serombongan anak buah Haji Mufid Syafik pemegang IPT kembali mencoba menduduki Lapangan Kissawa dengan mendatangkan Tukang Pasang pagar beton.
Bersamaan dengan itu, Warga RW VIII Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan Surabaya juga menghimpun kekuatan untuk melawan dengan cara halus dan terkoordinasi. Terbukti hanya pentolan tim 11 dan juga pemuka masyarakat yang bersuara, sementara warga lainnya dihimbau hanya untuk menyaksikan dan mendengarkan keterangan.
Pada tgl 26 Desember 2012, Muspika Kecamatan Sawahan, Satpol PP, Koramil, Satuan Kepolisian Polsek Sawahan dan Dukuh Pakis juga terlihat mengamankan lokasi sengketa.
Sementara itu, rombongan warga RW VIII mencoba berunjuk rasa ke inspektorat untuk menghadap Kepala BPN Surabaya agar IPT milik H. Mufid di cabut karena prosedur mendapatkan IPT itu dirasa janggal dan terdapat penyelewengan.
Warga juga mendesak agar proses pembangunan pagar beton oleh Mufid Syafik dihentikan karena penyelesaian sengketa lahan tersebut masih dalam tahap pengujian dan penilaian oleh pihak terkait dalam hal ini kami sebut pemkot Surabaya.
Hal ini sesuai dengan himbauan dari Kapolsek Sawahan beberapa waktu yang lalu, agar kedua belah pihak mematuhi peraturan dengan tidak beraktivitas dilahan sengketa. hal ini dengan tujuan untuk ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, sejak himbauan itu di utarakan oleh Kapolsek dan juga hasil hearing rapat Gabungan di Kecamatan Dukuh Pakis dan Sawahan pihak H. Mufid Syafik telah melakukan pelanggaran dengan menempatkan Batu Pondasi dan Pagar Beton.
Dengan adanya bentuk pelanggaran itu, maka warga meminta agar aparat menindak tegas pelaku. karena proses surat menyurat sedang di selesaikan oleh aparat terkait meskipun saat ini pihak Mufid Syafik telah memegang IPT, HPL, IMB dll.
Yang patut ditelusuri oleh aparat hukum adalah : Adanya dugaan pemalsuan dan permainan dibalik penerbitan IPT atas nama H. Mufid Syafik. karena itu adalah Tanah kosong milik Pemkot Surabaya yang dibiarkan terlantar bertahun tahun kemudian di rawat oleh warga. Sementara Mufid Syafik mendapatkan tanah tersebut dari Menang Lelang yang di selenggarakan oleh Bank Mega.
Yang menjadi pertanyaan adalah : Mengapa tanah milik negara bisa di gadaikan (di agunkan) untuk jaminan di bank? padahal tanah tersebut kosong tanpa bangunan.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...