Friday, June 10, 2011

Perbankan Syariah Dalam Pandangan Ulama Islam

Perbankan Syariah Dalam Pandangan Ulama Islam - Majelis Ulama Indonesia (MUI),mengatakan bahwa praktik perbankan syariah merubah cara perhitungan bunga menjadi perhitungan bagi hasil pada perbankan di Indonesia. MUI juga memberikan komentar bahwa ladang perbankan syariah yang masih tersembunyi menjadi perhatian para banker pada perbankan syariah, yang mengkhawatirkan eksodus akun perbankan syariah menjadi lebih kepada produk perbankan konvensional.

Umumnya, MUI di Indonesia sama dengan lembaga fatwa Islam yang sama di negara lain. Sebagai institusi, akan memainkan peran penting yang akan menghadapi pemerintah Indonesia yang sekuler dan ulama di Indonesia.

MUI didirikan pada tahun 1975 sebagai inisiatif pemerintah untuk mengkontrol aktivitas keislaman di Indonesia. Kemudian, Presiden Soeharto menginginkan MUI untuk tampil sebagai otoritas religi mengarahkan komoditas muslim. MUI dirancang menjadi otoritas nasional bagi Islam dengan empat peran : (1) untuk memberikan pelayanan aktivitas dan pengembangan lokasi (2) sebagai lembaga saran (3) mediator antara pemerintah dan ulama dan (4) berfungsi sebagai ajang diskusi para ulama.

Berdasarkan pandangan para ulama mengutarakan bahwa perbankan syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan sistem rente atau riba dengan perhitungan bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya, tidak sesuai dengan hukum islam.
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, di tetapkan dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut nisbah.

Selama ini dunia perbankan kita didominasi oleh bank konvensional yang menganut sistem bunga, namun setelah munculnya beberapa bank syariah beberapa tahun terakhir ini, mungkin telah dianggap sebagai moment yang tepat bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank haram. Nah, apakah setelah adanya fatwa MUI ini, kemudian mendorong nasabah bank konvensional untuk memindahkan simpanannya ke bank syariah tentunya ini menjadi hak dan keputusan pribadi masing-masing orang.

Disinilah peran MUI sebagai pengawas operasional perbankan syariah dan pendorong pertumbuhan perbankan syariah.

Governance Pada Perbankan Syariah

Kamis, 15 November 2007 14.57 WIB

(Vibiznews – Syariah) – Struktur governance berbeda dengan perbankan konvensional dikarenakan institusi perbankan syariah harus mematuhi bermacam aturan berdasarkan Al-Qur’an dan memenuhi ekspetasi dari komunitas muslim melalui menyediakan pembiayaan Islam. Metode profit- loss sharing mengimplikasikan hubungan yang berbeda dengan tingkat bunga.

Ada dua perbedaan besar dari pola fikir konvensional. Pertama, perbankan Islam harus mengikuti aturan dalam Islam. Perbankan Islam harus mengembangkan budaya perusahaan yang berbeda dengan tujuan menciptakan moral dan spiritual yang dikombinasikan dengan produksi barang dan jasa.

Kedua, perbankan bebas bunga berdasarkan peraturan legal shirkah (partnership) dan mudaraba (profit-sharing). Perbankan Islam memobilisasi simpanan dari publik berdasarkan basis mudarabah dan peningkatan dana kepada entrepreneur pada basis yang sama. Profit loss sharing dalam kaitannya dengan struktur governance perbankan syariah mengikuti berbagai aturan :
a. Bank menerima dana dari public berdasarkan basis mudaraba. Tidak ada batasan pada perbankan yang mencakup aktivitas, durasi, lokasi perusahaan tetapi reksadana tidak dapat diaplikasikan pada aktivitas yang dilarang dalam Islam.
b. Bank mempunyai hak untuk secara agregat dan mengumpulkan profit dari investasi yang berbeda dan berbagi net profit (setelah mengurangi biaya administratif, depresiasi dan zakat) dengan depositor berdasarkan formula spesifik. Pada kasus kegagalan, depositor kehilangan porsi kepemilikan pada dana mereka
c. Bank mengaplikasikan batasan dari mudaraba manakala dana disediakan kepada entrepreneur. Bank mempunyai hak untuk menentukan aktivitas, durasi dan lokasi proyek dan memonitor investasi. Hambatan ini diformulasikan akan membahayakan kinerja dan bank tidak dapat melakukan interfensi dengan manajemen investasi.
d. Bank tidak dapat mensyaratkan jaminan lain seperti sekuritas dari entrepreneur dengan tujuan untuk menjamin kemungkinan terjadinya kerugian..
e. Kewajiban para penasihat keuangan terbatas pada dana yang disediakan.
f. Entrepreneur berbagi profit pada divisi-divisi. Sampai investasi menghasilkan profit, bank mampu membayarkan gaji pada entrepreneur berdasarkan pasar memberikannya.

Banyak peraturan yang sama diaplikasikan pada pembiayaan musharaka. Dibawah model pembiayaan, proyek dikelola oleh klien dan bukan oleh bank, meskipun berbagi risiko dengan bank. Bank, sebagai partner mempunyai hak untuk mengakses buku dan pencatatan serta melakukan supervisi serta monitoring.

2 comments:

  1. Atikel tentang 'Banking' yang anda tulis sangat menarik dan bagus.
    Kita juga punya artikel mengenai 'Banking', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya

    http://banking.blog.gunadarma.ac.id/

    terima kasih
    semoga bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Daftar Produk Software Kami

    Proswitching

    Merupakan suatu paket program untuk pengiriman message / file antar cabang, biasanya digunakan untuk Financial Transaction. Software Proswitching sudah di gunakan dan terbukti sangat baik di beberapa bank antara lain : Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank BTN, Bank Mega, Bank Mega Syariah, Bank DKI dan Bank Index


    Rekonsiliasi

    Merupakan program rekonsiliasi yang dijalankan kantor pusat pada wide area network, berguna untuk melakukan rekonsiliasi transaksi antar cabang.

    Stand In

    Merupakan paket program aplikasi yang berfungsi sebagai server pengganti dimana transaksi-transaksi yang dilakukan oleh media tertentu (misal ATM) dapat dilakukan apabila server utama sedang bermasalah atau sedang melakukan proses tertentu

    ATM Controller dan Monitoring

    Adalah program aplikasi yang melakukan kontrol terhadap mesin-mesin atm baik dalam proses maupun dalam hal terjadi gangguan pada mesin

    Card Access Management

    Adalah program aplikasi yang melakukan kontrol terhadap kartu kartu nasabah baik itu dalam hal pembukaan kartu baru, pengubahan atau penghapusan kartu

    Ticketing

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai program penanganan transaksi Tour & Travel Ticketing

    General Ledger

    Merupakan paket program aplikasi yang berfungsi sebagai program akuntansi dan telah banyak dipakai oleh perusahaan perusahaan di Indonesia, berbasis Windows. General Ledger ini mempunyai banyak fitur-fitur yang tidak dapat dilakukan oleh aplikasi lain

    Inventory Control System

    Merupakan paket program yang berfungsi sebagai kontrol terhadap stock barang, penjualan/pembelian serta hutang / piutang. Program ini telah banyak dipakai di beberapa perusahaan di Indonesia

    Integrated Accounting System

    Merupakan paket program penggabungan antara Inventory Control System dengan General Ledger sehingga berfungsi sebagai kontrol stock barang, penjualan / pembelian serta program akuntansi. Program ini cocok untuk perusahaan perusahaan distribusi secara retail

    Payroll

    Merupakan paket program yang berfungsi sebagai program gaji dan telah banyak dipakai dibeberapa perusahaan di Indonesia

    Banking Online System

    Merupakan paket program yang berfungsi untuk melayani seluruh produk dalam dan luar negeri dari level front office sampai level back office

    Sistim Sumber Daya Manusia

    Merupakan paket program yang berfungsi untuk mengelola data kepegawaian mulai dari perencanaan, recruitment, pelatihan, personalia, gaji dan pengembangan

    Pengadaan Personal Computer

    Branded : Hewlett Packard, IBM, ACCER, COMPAQ, dll
    Lokal / Rakitan
    Upgrade


    Demikian Data Profil PT Metalogic Infomitra di buat, apabila anda membutuhkan jasa kami silahkan hubungi :

    Herry Hermawan
    PT Metalogic Infomitra
    Jl Kemandoran 1 No 20
    Grogol Utara
    Jakarta Barat
    Telp 021 5324790-91
    Hp 081808848274
    www.metalogic.co.id
    herryhermawanmetalogicinformatika.blogspot.com

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...