
Undang Undang Perlindungan Anak Diluar Nikah - Mahkama konstitusi mengambil terobosan tegas berkaitan dengan anak diluar Nikah. Bila undang undang Perkawinan Pada pasal 43 ayat 2 yang menyebutkan bahwa : "Anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja". Maka setelah mengalami perubahan undang undang itu berubah menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang...