Seperti tahun tahun sebelumnya Persyaratan umum penerimaan CPNS di LIPI 2013 hampir sama dengan persyaratan tahun 2012. Kepada semua Calon Pelamar PNS di Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia harap memperhatikan persyaratan umum, dan persyaratan khusus dibawah ini berdasarkan kutipan Infoting dari www.lipi.go.id
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
9. Berkelakuan baik.
10.Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
2. Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1.
3. Dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2,
4. Sedangkan usia 40 tahun bagi pelamar S3.
5. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
6. Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
9. Berkelakuan baik.
10.Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
2. Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1.
3. Dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2,
4. Sedangkan usia 40 tahun bagi pelamar S3.
5. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
6. Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
Lebih lanjut LIPI menerangkan, Mengenai soal IPK minimal untuk CPNS 2,75 dengan skala 4,00 itu, LIPI
menjelaskan, nantinya akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi
administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti
ujian tulis sekira 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang
kompetensi.
"Syarat untuk bisa lolos seleksi utamanya mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Termasuk salah satu daya tarik dari
teman-teman bisa melanjutkan sekolah lagi," demikian dijelaskan Lukman sebagai orang Lipi.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...