Sobat Infoting, kali ini saya ingin membagikan informasi tentang perkarantinaan di Indonesia, dalam hal ini adalah Karantina Pertanian. Baru-baru ini ada informasi yang berkembang demikian viral di dunia maya atau lebih tepatnya media sosial, yang diawali dengan postingan seorang pengguna facebook, dalam video itu hanyalah ada potongan video bukanlah video yang bisa menjelaskan secara menyeluruh tentang kejadian di Bandara Juanda yang melibatkan customer, petugas karantina dan petugas lainnya.
Setelah melihat perkembangan betapa viralnya video tersebut dan koment koment dari netizen dan setelah mengamati klarifikasi dari pihak-pihak terkait saya punya catatan sendiri tentang kejadian ini. Bahwa sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 1992 pada pasal 7 yang menjelaskan tentang persyaratan karantina dengan bunyi sebagai berikut :
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari
wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan (BAH), dan hasil bahan asal hewan (HBAH), kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan (BAH), dan hasil bahan asal hewan (HBAH), kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa
hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang
akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh
negara tujuan.
Sesuai dengan ketentuan diatas maka Bakso, Sosis, Ayam yang sudah dibakar atau sudah dimasak sekalipun (yang termasuk BAH dan HBAH) wajib dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
Meskipun negara tujuan mungkin tidak mempersyaratkan, untuk menghindari hal yang tidak baik diperjalanan yang mungkin terjadi (penolakan negara tujuan) sebaiknya tetap disertai dengan dokumen karantina. Karena bila telah ditolak pemasukannya oleh negara tujuan maka barang tersebut juga tidak dapat masuk ke Indonesia karena tidak disertai dokumen karantina pada saat pengeluaran.
Meskipun negara tujuan mungkin tidak mempersyaratkan, untuk menghindari hal yang tidak baik diperjalanan yang mungkin terjadi (penolakan negara tujuan) sebaiknya tetap disertai dengan dokumen karantina. Karena bila telah ditolak pemasukannya oleh negara tujuan maka barang tersebut juga tidak dapat masuk ke Indonesia karena tidak disertai dokumen karantina pada saat pengeluaran.
Untuk menyimpulkan suatu bahan sehat atau tidak sehat, petugas akan melakukan pemeriksaan dengan mengamati bahan tersebut secara langsung, secara mikroskopis hingga melakukan pengujian dilaboratorium.
Untuk setiap tindakan karantina hingga penerbitan sertifikat pemerintah telah menetapkan besaran tarifnya sesuai dengan PP 35 tahun 2016, sehingga apa yang disampaikan oleh petugas karantina tentang biaya administrasi sesuai dengan yang dipahami oleh masyarakat sebenarnya adalah biaya karantina yang ditetapkan sesuai dengan peraturan tersebut.
Ingin mempelajari PP 35 Tahun 2016, silahkan di buka DISINI
Untuk menghindari gratifikasi dan pungli saya sangat menyarankan kepada pengguna jasa karantina untuk membayar biaya karantina sesuai dengan Kwitansi yang dikeluarkan, ada cap basah dan tanda tangan bendahara penerima. Kemudian bayarlah billing biaya karantina tersebut sendiri melalui ATM, Teller maupun EDC, karena biaya karantina saat ini sudah terkoneksi secara langsung dengan Kementerian Keuangan sehingga apa yang anda bayarkan akan masuk ke dalam rekening negara, dimana sistim sinkronisasi dan koneksi ini disebut dengan SIMPONI Barantan.
Jadi kepada sobatQ yang ingin bepergian dari satu wilayah daerah ke daerah lain, dari satu pulau ke pulau lain, dari satu negara ke negara lain bila membawa komoditi pertanian harap melaporkan kepada petugas karantina.
Janganlah kucing kucingan dengan petugas, karena keberadaan petugas itu diamanahkan untuk melindungi negeri dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
Negeri ini memiliki sumber daya alam hayati dan hewani yang sangat beraneka ragam dan sehat-sehat, bila bukan kita yang menjaga kelestariannya siapa lagi, bila keberadaannya terancam suatu penyakit tentu saja akan mengancam kehidupan manusia juga.
Untuk itu, marilah saya, anda dan kita semua turut berpartisipasi menjaga negeri ini dengan hati nurani, utamakan kelestarian sda hayati dan hewani untuk penghidupan kita dan anak cucu kita kelak.
Tips dari saya agar terhindar dari pungli : Jangan memberi uang tips kepada petugas, jangan memberi uang tanpa kwitansi resmi yang berstempel Badan Karantina Pertanian dan bayarlah sendiri PNBP ke bank atau menggunakan ATM.
So, PNBP karantina bukanlah Pungli ya sobat... itulah kesimpulan akhirnya
Lalu berapa tarif karantina? silahkan sama sama kita pelajari PP 35 Tahun 2016
Dalam hal pemeriksaan, percayakanlah kepada petugas karantina setempat, karena semua petugas karantina telah digembleng, telah dilatih oleh Badan Karantina Pertanian untuk bisa melakukan pemeriksaan, pengamatan, penelitian selama minimal 4 bulan dan berbagai pelatihan teknis lainnnya.
Mari sama-sama kita membangun jati diri bangsa kita dengan sikap yang sportif dan berjiwa baik, bertutur kata dan bersikap yang baik, ramah tamah, saling senyum sapa dan salam. Mohon maaf bila ada tulisan yang kurang berkenan, karena ini hanyalah catatan kecil saja dari saya sebagai bahan pembelajaran bagi diri saya pribadi, silahkan di share jika bermanfaat. silahkan di kritik untuk kebaikan saya bukan menghujat.
Salam penulis jalanan
Salam penulis jalanan
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...