Saturday, August 17, 2013

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Infoting - inilah contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang bisa dijadikan pegangan bila anda pemilik rumah yang ingin di sewakan kepada orang lain. maupun bagi anda yang ingin mengontrak rumah dengan perjanjian tertulis dengan pemiliknya. Begitu pentingnya surat perjanjian yang harus disepakati bersama di hadapan saksi-saksi agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. Bila pun ada terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak dapat mengingat kembali Perjanjian Kontrak ini.



SURAT PERJANJIAN KONTRAK


 Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.   Nama         : Syamsudin
Agama       : Islam
Alamat       : Jl. Dukuh Kupang XX/32
                    SURABAYA
Pekerjaan   : Pegawai Negeri Sipil
                    Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2.   Nama         : Moch. Umar Patek
      Agama       : Islam
      Pekerjaan   : Pengusaha
      Alamat       : Jl. Sekartaji Gg.X No. 22
                          KEDIRI
                          Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah



Pasal 1

Pihak pertama mengontrakkan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA BUKIT MAS Blok A1 No. 10 SURABAYA. Terhitung mulai tanggal 21 Juli 2013 sampai dengan 21 Juli 2015. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 55.00.000. ( Lima Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal 2

Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal 3

Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, PBB, PDAM, keamanan, kebersihan serta sejenis.
 
Pasal 4

Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua diwajibkan menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
 
Pasal 5

Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal 6

Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal 7

Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal 8

Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal 9

Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.

Pasal 10

Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak berkewajiban mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak dibenarkan menuntut pihak pertama.



Pasal 11

Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


                                                                                             Surabaya, 21 Juli 2013
                 Pihak Kedua                                                                  Pihak Pertama





         ( Moch. Umar Patek )                                                          ( Syamsudin )



Saksi-saksi :
  1. ………………….
  2. ………………….
  3. ………………….


No comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...