Infoting - inilah contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang bisa dijadikan pegangan bila anda pemilik rumah yang ingin di sewakan kepada orang lain. maupun bagi anda yang ingin mengontrak rumah dengan perjanjian tertulis dengan pemiliknya. Begitu pentingnya surat perjanjian yang harus disepakati bersama di hadapan saksi-saksi agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. Bila pun ada terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak dapat mengingat kembali Perjanjian Kontrak ini.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Syamsudin
Agama : Islam
Alamat : Jl. Dukuh Kupang XX/32
SURABAYA
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama /
pemilik
2. Nama : Moch. Umar
Patek
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl.
Sekartaji Gg.X No. 22
KEDIRI
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal 1
Pihak pertama mengontrakkan
sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA BUKIT MAS Blok A1
No. 10 SURABAYA. Terhitung mulai tanggal 21 Juli 2013 sampai dengan 21 Juli 2015.
Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 55.00.000.
( Lima Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk
memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama
perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya
dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Selama masa kontrak berlaku,
segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan
kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, PBB, PDAM, keamanan,
kebersihan serta sejenis.
Pasal 4
Apabila kewajiban diatas yang
dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi
atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua diwajibkan menyelesaikan sampai pulih
seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak
berakhir.
Pasal 5
Khusus untuk pembayaran listrik,
pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan
rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar
sebagai arsip.
Pasal 6
Pihak kedua tidak diperkenankan
untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah
sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak
kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa
syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan
kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak
kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa
berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti
perjanjian ini.
Pasal 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum
masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum
habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak berkewajiban
mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak dibenarkan menuntut
pihak pertama.
Pasal 11
Demikianlah perjanjian kontrak
rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Surabaya,
21 Juli 2013
Pihak Kedua Pihak
Pertama
( Moch. Umar Patek ) (
Syamsudin )
Saksi-saksi :
- ………………….
- ………………….
- ………………….
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...