Briptu Rani yang memiliki nama lengkap Rani Indahyani Nugraeni, adalah mantan Sespri Kapolres Mojokerto yang tersandung masalah dengan AKBP Eko Puji Nugroho yang tak lain adalah Kapolresnya sendiri akhirnya diputuskan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat setelah melalui beberapa proses hukum dan aturan yang berlaku. Sekedar kilas balik, Briptu Rani pernah menghilang 3 bulan lebih karena terlibat kasus pengunggahan foto tidak senonohnya di internet
Sesuai Surat Keputusan dari Kapolda Jawa Timur tertangggal 31 Juli 2013, Briptu Rani diberhentikan dengan tidak hormat, hal ini sesuai dengan kutipan Infoting dari suarasurabaya.net bahwa AKBP Suhartoyo Kasubid Penmas Polda Jawa Timur pada wartawan, Selasa
(30/7/2013) mengatakan, Briptu Rani sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan Skep Nomor : Kep/989/VIII/2013 yang
menyatakan resmi dipecat 31 Juli 2013.
Lebih lanjut AKBP Suhartoyo mengatakan :
Banding yang diajukan Briptu Rani selama ini tidak diterima oleh Kapolda Jatim juga Kapolri, Keputusan tegas ini diambil karena Briptu Rani telah melakukan pelanggaran disiplin dan disersi sebanyak tiga kali. Sebelum PTDH turun Kapolda juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hukuman Disiplin (SKHD), hingga akhirnya PTDH itu dikeluarkan.
Sementara Kapolres Mojokerto yang terkait masalah dengan Briptu Rani juga telah melakukan Serah Terima Jabatan di depan Kapolda pada 29/07/2013 dan digantikan oleh AKBP Mudji Endrianto yang sebelumnya menjadi Koordinator Seprim Polda Jatim.
Akhirnya terjawab sudah teka teki masa depan Briptu Rani di Kepolisian, dan sejak 31 Juli 2013 Polwan Cantik Briptu Rani Indahyani Nugraeni resmi menjadi masyarakat biasa.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...