Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya tentang kasus Kecelakaan yang melibatkan Novi di taman sari, dimana mobil yang dikemudikan oleh Novi Amalia menabrak 7 orang pejalan kaki pada 11 oktober 2012, Kini kasus itu telah disidangkan untuk pertama kali dengan tuntutan penjara 3 tahun yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Belum ada keputusan pada persidangan kali ini, Terdakwa (novi) baru mendengarkan tuntutan dari JPU.
Sesuai dengan hasil penyidikan (BAP) Novi Amalia terbukti mengemudi dengan ceroboh sehingga membahayakan bagi orang lain, atas kecerobohannya itu Novi sangat pantas mendapat dakwaan dengan tuntutan 3 tahun sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Seperti apakah pembelaan Novi Amalia dan tim pengacaranya? kita tunggu saja sidang selanjutnya, yang jelas setelah sidang itu Novi belum ditahan, dan jalannya persidangan juga cukup lancar.
Infoting akan terus memantau keberlanjutan sidang Novi Amalia, Semoga saja hasil sidang memberi keputusan seadil adilnya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar, Terkait Artikel ini...