Infoting.info kali ini ingin berbagi lirik Mars Karantina Pertanian yang menjadi lagu wajib bagi setiap pegawai Karantina Pertanian. Badan Karantina Pertanian merupakan badan pusat karantina yang kantornya ada di komplek gedung Kementerian Pertanian di Jl. RM. Harsono No.3 - Ragunan - Jakarata Selatan, sedangkan Balai Besar Karantina Pertanian ada di beberapa tempat di Indonesia, yaitu BBKP Medan, BBKP Tanjung Priok, BBKP Surabaya dan BBKP Makassar, adapun kantor layanan yang berada dibawahnya adalah UPT - Unit Pelayanan Terpadu mulai dari Balai Karantina Pertanian Kelas II, Stasiun Karantina Pertanian dan setiap BBKP maupun BKP memiliki Wilayah Kerja (Wilker) yang sangat luas yang tersebar di seluruh Pelabuhan, Bandara dan Kantor Pos. Dimana tempat tempat tersebut disebut sebagai Pintu Pemasukan dan Pintu Pengeluaran media pembawa OPTK dan HPHK.
Baiklah sobat Infoting, kali ini langsung saja saya bagikan Mars Karantina yang menjadi lagu wajib bagi setiap pegawai dan calon pegawai Karantina Pertanian. Ke depan kita akan bagikan info menarik lainnya tentang karantina pertanian. barang kali teman teman ada yang ingin menjadi pegawai karantina nanti akan kita bagikan jurusan apa saja yang bisa masuk disini.
MARS KARANTINA
Badan karantina pertanian Indonesia
Institusi strategis pertahanan negara
Dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan
Demi kesejahteraan bangsa
Karantina pertanian berani di garda depan
melindungi sumber hayati dan petani
mendukung ketahanan pangan nasional
sukseskan agribisnis pertanian
Derap langkah serentak ke depan
membara s'mangat profesional
karantina tangguh di percaya
di mata bangsa-bangsa di dunia
Dengan berani tingkatkan pertahanan keamanan
karantina tumbuhan dan hewan
di pintu pemasukan dan pengeluaran
di seluruh wilayah Indonesia
--------------- ****--------------
Itulah Mars Karantina Pertanian yang dengan penuh semangat wajib kita nyanyikan agar kita bisa menghayati makna karantina pertanian yang pekerjaannya sangat mulya untuk melindungi negeri dari ancaman penyakit dan hewan.
Untuk itulah jika anda akan membawa suatu komiditi pertanian dari dan menuju wilayah pulau lainnya di Indonesia maupun akan mengirim ke luar negeri harus melaporkan barang bawaan anda tersebut ke kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan agar perjalanan anda lancar dan cepat sampai tujuan. Sebab barang siapa dengan sengaja memasukkan komoditi pertanian yang membawa hama dan penyakit akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda Rp. 150 juta dan kurungan 5 tahun.
Selamat menghafal Mars Karantina Pertanian tersebut sobat....